LEGALITAS PERKAWINAN CAMPURAN DI INDONESIA
Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-Undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Perkawinan antara 2 (dua) orang (laki-laki dan perempuan) yang mempunyai kewarganegaraan yang berbeda, berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia, dapat dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
A.Perkawinan di luar wilayah Negara Republik Indonesia. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan:
(1) Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warganegara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan undang-undang ini.
(2) Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.
B.Perkawinan di wilayah Republik Indonesia.
(i) Perkawinan antara 2 (dua) orang di
wilayah Indonesia yang berbeda kewarganegaraan dan salah satunya Warga Negara
Indonesia, disebut perkawinan campuran.
Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tersebut menyatakan : “Yang dimaksud dengan
perkawinan campuran dalam Undang-Undang ini ialah perkawinan antara dua orang
yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan
kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.
(ii).
Pasal 60 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tersebut menyatakan :
“(1) Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan
sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum
yang berlaku bagi pihak masing-masing
telah dipenuhi.
(2.) Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat
tersebut dalam ayat (1) telah dipenuhi dan karena itu tidak ada rintangan untuk
melangsungkan perkawinan campuran, maka oleh mereka yang menurut hukum yang
berlaku bagi pihak masing-masing berwenang mencatat perkawinan, diberikan surat
keterangan bahwa syarat-syarat telah dipenuhi.
(3) Jika pejabat yang bersangkutan menolak
untuk memberikan surat keterangan itu, maka atas permintaan yang
berkepentingan, pengadilan memberikan keputusan dengan tidak beracara serta
tidak boleh dimintakan banding lagi tentang soal apakah penolakan pemberian
surat keterangan itu beralasan atau tidak.
(4) Jika pengadilan memutuskan bahwa
penolakan tidak beralasan, maka keputusan itu menjadi pengganti keterangan yang
tersebut ayat (3).
(5) Surat keterangan atau keputusan
pengganti keterangan tidak mempunyai kekuatan lagi jika perkawinan itu tidak
dilangsungkan dalam masa 6 (enam) bulan sesudah keterangan itu diberikan.”
C. Hal-hal yang harus diperhatikan
a. Perkawinan antara 2 (dua) orang (laki-laki dan perempuan) yang berbeda kewarganegaraan, dan salah satu adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dilangsungkan di Kedutaan Besar Negara Asing di Indonesia, pada dasarnya dianggap sebagai perkawinan yang dilangsungkan di luar wilayah Indonesia.
b. Perkawinan yang dianggap sebagai perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia tersebut, harus didaftarkan di kantor Catatan Sipil paling lambat 1 (satu) tahun setelah yang bersangkutan kembali ke Indonesia. Bila tidak, maka perkawinan campuran tersebut belum diakui oleh hukum Indonesia. Surat bukti perkawinan itu didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal pihak mempelai yang berkewarganegaraan Indonesia di Indonesia (sesuai dengan ketentuan dalam pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).
c. Proses pencatatan perkawinan yang diatur oleh undang-undang itu sendiri antara 2 (dua) orang yang berbeda kewarganegaraan, pada prinsipnya tidak menjadikan perkawinan itu tidak sah, karena proses pencatatan adalah proses administratif. Namun dalam hukum nasional Indonesia, proses pencatatan ini telah menjadi bagian dari hukum positif, karena hanya dengan proses ini, maka masing-masing pihak diakui segala hak dan kewajibannya di muka hukum.
Referensi:
https://kemlu.go.id/
ENGLISH VERSION
Mixed marriage is marriage between two people who in Indonesia are subject to different laws, due to differences in citizenship and one of the parties is an Indonesian citizen.
Marriage between 2 (two) people (male and female) who have different nationalities, based on the provisions in force in Indonesia, can be carried out by the following matters:
A. Marriage outside the territory of the Republic of Indonesia. Article 56 of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage states:
(1) A marriage conducted outside Indonesia between two Indonesian citizens or an Indonesian citizen and a foreign national is valid if it is carried out according to the law in force in the country where the marriage is taking place and for Indonesian citizens it does not violate the provisions of this law.
(2) Within 1 (one) year after the husband and wife return to the territory of Indonesia, their marriage certificate must be registered at the Marriage Registration Office where they live.
B. Marriage in the territory of the Republic of Indonesia.
(i) Marriage between 2 (two) people in the territory of Indonesia who have different nationalities and one of them is an Indonesian citizen, is called mixed marriage.
Article 57 of Law Number 1 of 1974 states: "What is meant by mixed marriage in this Law is marriage between two people who in Indonesia are subject to different laws, due to differences in citizenship and one of the parties is an Indonesian citizen".
(ii). Article 60 of Law Number 1 of 1974 states:
“(1) Mixed marriages cannot be held until it is proven that the conditions of marriage stipulated by law applicable to each party have been fulfilled.
(2.) To prove that the conditions referred to in paragraph (1) have been met and therefore there are no obstacles to entering into mixed marriages, those who according to the law applicable to their respective parties are authorized to register marriages, are given a certificate that conditions have been met.
(3) If the official in question refuses to provide the certificate, then at the request of the interested party, the court shall render a decision without proceeding and no further appeal may be requested regarding whether the refusal to grant the certificate is justified or not.
(4) If the court decides that the refusal is unreasonable, then the decision will substitute for the information referred to in paragraph (3).
(5) The certificate or decision to substitute for a statement has no more force if the marriage is not held within 6 (six) months after the statement is given."
C. Things to pay attention to :
a. Marriage between 2 (two) people (male and female) with different nationalities, and one of them is an Indonesian citizen (WNI) which is held at the Embassy of a Foreign Country in Indonesia, is basically considered a marriage that takes place outside the territory of Indonesia.
b. The marriage which is considered to be a marriage which took place outside Indonesia must be registered at the Civil Registry office no later than 1 (one) year after the person concerned returns to Indonesia. If not, then the mixed marriage has not been recognized by Indonesian law. The marriage certificate is registered at the Marriage Registration Office where the bride and groom who are Indonesian citizens live in Indonesia (in accordance with the provisions in Article 56 paragraph (2) of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage).
c. The process of registering marriages regulated by the law itself between 2 (two) people of different nationalities, in principle does not make the marriage invalid, because the recording process is an administrative process. However, in Indonesian national law, this registration process has become part of positive law, because only through this process, all rights and obligations of each party are recognized before the law.
-this page is under maintenance-
Post a Comment for "Legality of mixed marriage in Indonesia"